KPU: TPS Bisa Dipindah jika Hujan
IDISNEWS.COM - Pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 ke tempat lain apabila terdampak hujan memungkinkan. Hal itu telah diatur KPU.
"Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Kamis (21/11).
Idham menyebutkan pemindahan TPS itu dapat ke rumah warga atau tempat yang berpotensi tidak terkena hujan.
"Misalnya, ke rumah warga, ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan," ujarnya
KPU sudah menyampaikan standar operasional prosedur mengelola logistik pemungutan suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Selain itu, Idham memastikan surat suara yang ada di TPS untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam kondisi yang aman dan utuh.
"Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh," katanya menegaskan.
Anggota KPU ini berharap tidak ada bencana alam yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara," pungkasnya.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. (Red)
Nasional 1 minggu yang lalu
Megapolitan | 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu