Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

MK Terima 204 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Tim Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 | 11:57 WIB
Gedung MK
Gedung MK

IDISNEWS.COM - Meski hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun banyak pihak yang tidak puas dengan rekapitulasi tersebut. Alhasil, banyak pihak yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada 2024 tersebut. 

Gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 (PHP) hingga saat ini, Selasa (10/12/2024) yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai angka 204 PHP. 

Berdasarkan daftar di laman resmi MK, jumlah sengketa yang masuk terdiri dari PHP Bupati sebanyak 165, Walikota 38 PHP dan Gubernur 1 PHP, totalnya ada sebanyak 204 PHP. Data tersebut dilihat  per pukul 11.20 WIB. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Ia juga mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara. 

"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). 

Untuk jadwal sidang perdananya hingga saat ini kata Suhartoyo masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan. 

"Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," tuturnya. 

"Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambah Suhartoyo.

Komentar: