KPU Segera Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025
IDISNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.
"Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut dia, KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Jadi, penyusunan peraturan KPU (PKPU)," katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.
"Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," jelas Idham. (Red)
Nasional 1 minggu yang lalu
Megapolitan | 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu