Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Korupsi Pertamina, Kejagung Sebut Kerugian Negara Dari Tahun 2018-2023 Bisa Mencapai 968,5 Triliun

Tim Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 | 22:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Istimewa

IDISNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyebut, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023 saja.

 

Angka tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup seluruh rentang waktu kasus, yaitu 2018-2023. Perhitungan ini meliputi beberapa komponen, seperti kerugian impor minyak, impor BBM melalui broker, serta pemberian subsidi.

 

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," kata Harli, dikutip Rabu (26/02/2025).

 

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

 

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," katanya.

 

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah berfokus untuk menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini. (Red)

Komentar: