Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kemenag Buka Bantuan untuk Masjid dan Mushalla 2025, Begini Cara Mengajukannya

Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 17:50 WIB
Tampilan Situs Permohonan Bantuan Melaui laman SIMAS. Sumber Foto:Istimewa/idisnews.com
Tampilan Situs Permohonan Bantuan Melaui laman SIMAS. Sumber Foto:Istimewa/idisnews.com

IDISNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta Mushalla pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah, termasuk mendukung pembangunan masjid ramah lingkungan dan inklusif.

 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk meningkatkan pengelolaan tempat ibadah.

 

Agar bisa memperoleh bantuan ini, pengelola masjid dan Mushalla perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

 

Syarat dan Tahapan Pengajuan Bantuan

 

1. Persyaratan Dasar

 

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan masjid atau musala memenuhi kriteria berikut:

 

- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau Mushalla.

- Mengajukan proposal bantuan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).


2. Dokumen yang Harus Disiapkan

 

Pengelola masjid atau musala wajib melengkapi dokumen berikut untuk mengajukan bantuan:

 

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA, Kanwil, atau Kemenag kabupaten/kota).

- SK pengurus masjid atau musala.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.

- Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.

- Surat keterangan status tanah tempat masjid atau Mushalla berdiri.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau Mushalla.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

 

3. Proses Pendaftaran

 

- Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS.

- Pastikan seluruh dokumen telah diunggah dengan lengkap sebelum batas waktu pendaftaran.

 

4. Jadwal Seleksi dan Pencairan Dana

 

Bantuan ini akan melewati beberapa tahap seleksi:

 

- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan secara daring.

- 24 Maret: Penetapan daftar calon penerima bantuan.

- 25 Maret: Proses verifikasi dan pencairan dana (bertahap).

 

5. Akses Referensi Dokumen

 

Bagi yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

 

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masjid dan Mushalla yang memiliki fasilitas lebih baik, nyaman, dan ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan ibadah masyarakat. (Red)

Komentar: