Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Diduga Raup Rp23,2 Miliar, Arsin Ngaku Korban Penipuan

Tim Redaksi
Selasa, 18 Februari 2025 | 13:23 WIB
Kades Kohod Arsin (tengah) didampingi dua orang kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media. Foto: Antara
Kades Kohod Arsin (tengah) didampingi dua orang kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media. Foto: Antara

IDISNEWS.COM - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp23,2 miliar dari kasus pagar laut misterius yang menghebohkan publik, hingga saat ini. 

 

Modus yang digunakan Arsin adalah dengan menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut menjadi tanah yang diklaim sebagai area tambak, kemudian memalsukan girik untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan bahwa Arsin bin Asip mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500 per meter di awal, dan setelah penerbitan SHGB/SHM, dia menerima Rp20.000 per meter.   

 

"Totalnya mencapai Rp23,2 miliar, dengan perhitungan Rp20 ribu/meter dikali 116 hektare," ujar Gufroni, Senin (17/2/25). 

 

Gufroni menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu. Kasus ini diduga melibatkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin bersama sejumlah oknum, yang diduga bersekongkol untuk memperoleh keuntungan melalui pemalsuan sertifikat tanah.  

 

Arsin Korban Penipuan  

 

Namun, Arsin bin Asip melalui kuasa hukumnya, Yunihar, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kliennya menjadi korban dalam kasus ini, karena telah ditipu oleh dua mafia tanah yang berinisial SP dan C.   

 

"Pak Arsin ini hanya korban dari ketidaktahuannya dan tidak hati-hati dalam memproses dokumen tanah," ujar Yunihar.  

 

Arsin bin Asip sendiri mengaku menjadi korban dalam kasus Pagar Laut tersebut. Dalam klarifikasinya pada Sabtu (15/2/25), ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat penerbitan SHGB/SHM tersebut.  

 

"Ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian saya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah," kata Arsin.  

 

Arsin berjanji bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi internal bagi perangkat Desa Kohod, agar hal serupa tidak terulang di masa depan.   

 

"Saya meminta maaf atas kekeliruan ini, baik secara pribadi maupun sebagai kepala desa, kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia," tutupnya. (Vir)

Komentar: