Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

BREAKING News! Mahkamah Agung Putuskan Sritex Tetap Pailit

Tim Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:57 WIB
MA tolak kasasi PT Sritex.
MA tolak kasasi PT Sritex.

IDISNEWS.COM -  Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit perusahaan. Dengan keputusan ini, status pailit Sritex kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

"Amar putusan, tolak," demikian informasi yang tertera pada laman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).

 

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan bahwa Sritex pailit setelah PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan.

 

Dalam permohonan tersebut, pemohon menyatakan bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

 

Pemohon kemudian meminta agar Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan dan meminta agar Sritex dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

Menanggapi putusan tersebut, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengonfirmasi bahwa kasasi tersebut telah diajukan pada 25 Oktober 2024 di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.

 

Sritex, yang telah beroperasi selama 36 tahun, menghadapi kesulitan keuangan sejak tahun lalu, yang mengakibatkan tumpukan utang. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar US$1,54 miliar atau sekitar Rp23,87 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS). 

 

Sritex Ajukan PK  

 

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal.  

 

Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

 

"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024). 
 
Iwan juga menegaskan, pengajuan PK ini ditempuh Sritex tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. 
 
Ia menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 
 
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," ujarnya. 
 
Menurutnya, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit. 
 
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tutup Iwan. (Vir)

Komentar: