Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

BKN Terapkan 3 Hari Ngantor dan 2 Hari WFA! Berikut 10 Kebijakan BKN Dukung Efisiensi Anggaran 2025

Tim Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:24 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif. Foto: Dok/BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif. Foto: Dok/BKN

IDISNEWS.COM - Dalam upaya mendukung efisiensi anggaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai mengimplementasikan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). 

 

Kebijakan ini sebagai bagian dari langkah-langkah yang diambil dalam menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.  

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa BKN telah merumuskan sepuluh kebijakan untuk mendukung pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut.  

 

Salah satu kebijakan utama adalah penerapan sistem kerja di mana ASN akan bekerja dua hari dari luar kantor dan tiga hari di kantor.  

 

"Untuk mendukung efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien," ungkap Zudan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.

  

Berikut Sepuluh kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN sebagai bagian dari efisiensi anggaran: 

 

  1. Penghapusan jam kerja fleksibel. 
  2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari. 
  3. Memastikan kinerja harian ASN dengan sistem pelaporan yang konkret. 
  4. Pembatasan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. 
  5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring. 
  6. Memastikan efisiensi dalam penggunaan listrik dan energi. 
  7. Penyesuaian pakaian kerja dengan mengutamakan kenyamanan. 
  8. Penggunaan anggaran yang lebih efektif. 
  9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga prinsip good governance. 
  10. Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah akan memastikan layanan konsultasi kepegawaian tuntas. 

 

Dengan kebijakan-kebijakan ini, BKN berharap dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dan menjalankan tugas pemerintahan secara lebih efisien.

 

Ia juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN. (Vir)

Komentar: