Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

UPDATE OTT di Pekanbaru: KPK Tetapkan Pj Wali Kota RM, Sekda dan Pejabat Setda jadi Tersangka

Tim Redaksi
Rabu, 04 Desember 2024 | 11:50 WIB
KPK menetapkan Pj Wali kota Pekanbaru dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan Pj Wali kota Pekanbaru dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

 

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga terlibat dalam skandal tersebut bersama dua pejabat lainnya.

 

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Selain Risnandar Mahiwa, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru berinisial IPN dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, NK.

 

"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN, dan Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," jelas Nurul melalui konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

 

KPK telah mengambil langkah hukum dengan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

 

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tambahnya.

 

Nurul juga menambahkan, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (3/12/2024). 

 

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang, yang terdiri dari delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa, menjelaskan bahwa semua pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Benar untuk pihak-pihak yang diamankan di Pekanbaru saat ini sudah hadir di gedung Merah Putih KPK, untuk selanjutnya dilakukan permintaan keterangan lanjutan," kata Tessa kepada wartawan.

 

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang berharga lain yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti ini akan dianalisis lebih mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang diduga terjadi di Pemkot Pekanbaru.

 

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. KPK menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Penegakan hukum ini merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memerangi korupsi yang terus merugikan negara. (Red)

Komentar: