Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Soroti Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang, Anggota DPR I Wayan Sudirta: Apa Masih Perlu Anggota Kepolisian Pegang Senjata?

Tim Redaksi
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:02 WIB
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta.

IDISNEWS.COM -  Komisi III DPR mengimbau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan evaluasi terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api.  

 

Evaluasi tersebut mencakup standar operasional prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata api, serta faktor kondisi psikologis anggota yang memegang senjata tersebut.  

 

Desakan ini disampaikan oleh beberapa anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (03/12/2024). 

 

Rapat tersebut membahas kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafiandy (17), pada Minggu (24/11/2024) dini hari.  

 

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengungkapkan keprihatinannya mengenai kelayakan polisi dalam menggunakan senjata api. Hal ini diungkapkan menyusul sejumlah kasus di mana polisi diduga menyalahgunakan senjata api.  

 

"Dalam waktu 1-2 hari ini, orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata?," ucap Wayan dalam rapat Komisi III DPR bersama Polerestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah di gedung Parlemen, Senayan, Selasa (03/12/2024).  

 

Wayan mengaku heran terkait kasus penyalahgunaan senjata api oleh polisi yang masih terjadi. Padahal, katanya, SOP penggunaan senjata api bagi Polri sudah tertuang dengan jelas. 

  

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  

 

Tugas Polri meliputi perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Dia pun meminta Polri untuk meninjau kembali penggunaan senjata api oleh anggotanya agar kejadian serupa tidak kembali terulang. 

 

Jika polisi harus menggunakan senjata, pastikan penggunaannya tepat dan tidak ditujukan untuk menindas rakyat. Dengan demikian, diharapkan Polri dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutupnya. (Red) 

Komentar: