Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Geger Jual Bayi Rp 25-30 Juta Melalui TikTok, 6 Tersangka Ditangkap Polres Pekanbaru

Tim Redaksi
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:32 WIB
Para tersangka sindikat jual beli bayi di Pekanbaru, Riau diamankan polisi. Foto: net
Para tersangka sindikat jual beli bayi di Pekanbaru, Riau diamankan polisi. Foto: net

IDISNEWS.COM - Polres Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bayi sebagai korban 

 

Para sindikat ini beraksi menjual bayi melalui platform TikTok. Aksi kejahatan ini terbongkar pada Kamis (23/1/2025), ketika para pelaku tengah melakukan transaksi penjualan bayi.

 

Bayi korban TPPO tersebut dijual dengan harga antara Rp 20-25 juta. Para pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga orang, yakni Tutik Hariyanti, Erni Juliyani HSB, dan Aprita Tarigan.

 

Mereka ditangkap di sebuah kedai kopi di Pekanbaru saat sedang melakukan transaksi.

 

"Benar, kami telah mengamankan tiga orang pelaku TPPO. Mereka ditangkap kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

 

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyelamatkan seorang bayi yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah menjual bayi-bayi tersebut sebanyak lima kali di daerah Sumatera Utara, khususnya di Medan.

 

"Bayinya dijual melalui mereka dengan harga sekitar Rp 20-25 juta. Mereka mengaku sudah menjual bayi sebanyak lima kali di Medan," tambah Kompol Bery.

 

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang bidan yang telah menghentikan praktiknya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.(Vir)

Komentar: