Geger Jual Bayi Rp 25-30 Juta Melalui TikTok, 6 Tersangka Ditangkap Polres Pekanbaru
IDISNEWS.COM - Polres Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bayi sebagai korban
Para sindikat ini beraksi menjual bayi melalui platform TikTok. Aksi kejahatan ini terbongkar pada Kamis (23/1/2025), ketika para pelaku tengah melakukan transaksi penjualan bayi.
Bayi korban TPPO tersebut dijual dengan harga antara Rp 20-25 juta. Para pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga orang, yakni Tutik Hariyanti, Erni Juliyani HSB, dan Aprita Tarigan.
Mereka ditangkap di sebuah kedai kopi di Pekanbaru saat sedang melakukan transaksi.
"Benar, kami telah mengamankan tiga orang pelaku TPPO. Mereka ditangkap kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyelamatkan seorang bayi yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah menjual bayi-bayi tersebut sebanyak lima kali di daerah Sumatera Utara, khususnya di Medan.
"Bayinya dijual melalui mereka dengan harga sekitar Rp 20-25 juta. Mereka mengaku sudah menjual bayi sebanyak lima kali di Medan," tambah Kompol Bery.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang bidan yang telah menghentikan praktiknya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.(Vir)
Nasional 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu