Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pemerintah Sediakan Rp 11,4 T untuk Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan, Apa Saja?

Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 14:04 WIB
Ilustrasi mobil ramah lingkungan
Ilustrasi mobil ramah lingkungan

IDISNEWS.COM - Skema subsidi untuk kendaraan ramah lingkungan telah diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Perekonomian. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 11,4 triliun. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 11,4 triliun untuk subsidi otomotif tahun depan, dengan target utamanya kendaraan-kendaraan ramah lingkungan. Nominal tersebut diharapkan bisa meningkatkan penjualan produk yang melemah tahun ini. 

"Untuk (sektor) otomotif ini selain membantu dari sisi permintaan masyarakat maupun industrinya, kami memberikan insentif dengan nilai Rp 11,4 triliun," katanya, Senin (16/12/2024). 

Lantas, apa saja daftar kendaraan ramah lingkungan akan mendapatkan subsidi tersebut? Secara umum, ada empat daftar subsidi untuk kendaraan ramah lingkungan tahun depan. Berikut kami urai penjelasannya. 

1. PPN DTP Kendaraan Listrik 

Subsidi tersebut berupa potongan PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik tertentu dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) 40 persen, sama dengan tahun ini. 

Sementara untuk yang TKDN-nya di bawah 40 persen hingga minimal 20 persen, maka akan mendapat potongan sebesar 5 persen. 

2. Bebas Bea Masuk untuk Kendaraan Listrik 

Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan. 

3. PPnBM DTP Kendaraan Listrik 

Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). 

4. PPNBM DTP Kendaraan Hybrid 

Setelah dinanti-nantikan sejak lama, kendaraan hybrid akhirnya mendapat 'subsidi' dari pemerintah berupa PPnBM DTP dengan potongan tiga persen. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid sebelumnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan relaksasi tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid di Indonesia menjadi 12-17 persen.

Komentar: