Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sama-sama Ada Masalah Hukum, Diam-diam Jaksa Agung dan Ketua KPK Gelar Pertemuan Tertutup

Tim Redaksi
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pelantikan Kabinet Merah Putih
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pelantikan Kabinet Merah Putih

IDISNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Nawawi Pomolango melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10). 

Tak ada yang mengetahui pertemuan Ketua KPK dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang dilakukan secara tertutup. Keduanya kini sama-sama terseret masalah hukum, baik di kepolisian maupun di lembaga anti-rasuah sendiri. 

Ketua KPK Nawawi menghadapi permasalahan hukum terkait kasus yang diduga menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang melakukan pertemuan dengan pihak berperkara eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Terbaru penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. 

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/10). 

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesian Audit Watch (IAW) terkait aset-aset yang terpublikasi, namun tidak dimasukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sejumlah aset pendukung gaya hidup mewah yang diduga kuat tidak termaktub pada LHKPN-nya sebagai penyelenggara negara,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/10). 

Pertemuan secara diam-diam antara Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dibenarkan oleh sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Pertemuan keduanya dilakukan secara tertutup karena tanpa diketahui publik atau awak media, agar tidak diketahui maksud dan tujuan pertemuan tersebut. 

Apakah pertemuan keduanya tersebut ada hubungan atau kaitannya dengan laporan IAW ke KPK beberapa pekan yang lalu yang melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin? Publik berhak mencurigai dan menduga apa alasan atau dasar pertemuan tersebut. 

"Iya benar (ada pertemuan Ketua KPK dengan Jaksa Agung RI," ucap sumber kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (30/10). 

Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar soal adanya pertemuan Ketua KPK RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga berita ini ditulis, belum ada respon dan pernyataan dari Jubir Kejagung. 

Tak berhenti sampai disitu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku tidak ikut dalam pertemuan Nawawi Pomolango dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena pada Selasa (29/10) kemarin, Johanis hanya berada di gedung merah putih milik lembaga anti-rasuah yang lokasinya di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

"Saya di kantor KPK," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi dalam keterangan tertulis melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) yang dikutip pada Rabu (30/10). 

Sebelumnya diketahui, laporan ke KPK tersebut, IAW menyertakan 1 bundel dokumen yang bisa digunakan KPK dalam menyelidiki hingga menaikkan statusnya sebagai penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan Jaksa Agung Burhanuddin. 

“Kami serta dokumen soal ijazah, misalnya, ketika mendaftar sebagai pegawai Kejaksaan RI, kami temukan Burhanuddin mengaku S1 Universitas Diponegoro (Undip). Kenyataannya Burhanuddin justru mengakui lulusan S1 dari Universitas 17 Agustus Semarang. Begitu pula dengan KTP-nya, ada 3 pengakuan, mulai dari kelahiran 1954, 1959 hingga 1960. Mana tahun kelahiran yang benar?” tanya Iskandar. 

Di samping itu, lanjut Iskandar, data perkawinan Burhanuddin pun diduga tidak tunggal. Perbedaan data perkawinan itu justru menimbulkan dampak hukum karena bagaimanapun Burhanuddin dulunya PNS dan kini sebagai penyelenggara negara. Sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, Jaksa Agung Burhanuddin diduga melanggar aturan tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990 pada Pasal 4 ayat 2 PNS pria yang berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang merupakan atasannya. 

“Lalu, perbedaan tanda tangan ketika menjabat Jamdatun dan ketika Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Terakhir aset pendukung gaya hidup mewah yang diduga kuat tidak termaktub pada LHKPN-nya sebagai penyelenggara negara,” tandas Iskandar. 

Berdasarkan dokumen dan data tersebut, kata Iskandar, pihaknya berharap KPK secara serius menelusuri dugaan-dugaan tindak pidana tersebut secara tuntas. Tujuannya demi terciptanya penegak hukum yang bersih yang diharapkan bisa menyapu praktik-praktik kotor yang masih terus terjadi di negeri ini. 

“Selain KPK, kami melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke 7 lembaga lainnya di antaranya Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI. Kepada Ombudsman RI kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal-administrasi khususnya terkait ijazah S1 Burhanuddin yang diduga tidak jelas hingga saat ini,” pungkas Iskandar. 

Merujuk data LHKPN periodik 2023 dari situs resmi KPK, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 11 miliar lebih. 

Harta kekayaan Jaksa Agung Burhanuddin itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 5.325.000.000 yang tersebar di Bandung Barat dan Tangerang Selatan; sedangkan alat transportasi dan mesin senilai Rp 44.286.750; harta bergerak lainnya Rp 350.272.033; dan kas dan setara kas Rp 6.121.142.716. (Red)

Komentar: