Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pengadilan Israel Perintahkan Gusur Paksa Ratusan Rumah Warga Palestina di Kawasan Silwan, Yerusalem

Tim Redaksi
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:21 WIB
Pengadilan Israel perintahkan gusur paksa ratusan rumah warga di Batn al-Hawa, Silwan. Foto: Wafa
Pengadilan Israel perintahkan gusur paksa ratusan rumah warga di Batn al-Hawa, Silwan. Foto: Wafa

IDISNEWS.COM - Pengadilan Israel di Yerusalem yang diduduki telah mengeluarkan keputusan yang mengamanatkan penggusuran paksa ratusan warga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Batn al-Hawa, Silwan, Yerusalem. 

 

Perintah ini bagian dari kampanye penggusuran paksa yang sedang berlangsung yang menargetkan daerah tersebut.  

 

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis (25/4) malam seperti dilansir kantor berita Wafa, Kegubernuran Yerusalem Otoritas Palestina mengungkapkan bahwa organisasi pemukim Ateret Cohanim mendapatkan keputusan pengadilan selama dua pekan terakhir yang mengesahkan penggusuran 26 keluarga Palestina, yang berjumlah 154 orang, dari rumah mereka di Batn al-Hawa. 

 

Kelompok tersebut mengklaim bahwa rumah-rumah tersebut dibangun di atas tanah yang diduga dimiliki oleh orang-orang Yahudi sebelum tahun 1948. 

 

Keputusan pengadilan, yang berkaitan dengan lima kasus, menetapkan bahwa penggusuran harus dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan.  

 

Selain itu, keluarga-keluarga Palestina tersebut juga diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan sebesar 50.000 shekel (sekitar $13.000) untuk setiap kasus. 

 

Penggusuran paksa di Batn al-Hawa merupakan bagian dari pola perampasan dan perluasan pemukiman yang lebih luas oleh otoritas pendudukan Israel dan organisasi pemukim di Yerusalem Timur yang diduduki.  

 

Sejak tahun 1967, Israel telah menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk mengubah lanskap demografis dan geografis Yerusalem untuk memperkuat kontrolnya atas kota tersebut, meskipun ada kecaman internasional.  

 

Silwan, sebuah lingkungan bersejarah Palestina yang terletak di dekat Kota Tua, telah menjadi titik fokus kegiatan pemukim.  

 

Organisasi-organisasi seperti Ateret Cohanim dan Elad telah berusaha membangun pemukiman Yahudi di daerah tersebut dengan dalih klaim historis, dan sering kali menggunakan pengadilan Israel untuk melegitimasi tindakan mereka. 

 

Upaya-upaya ini telah menyebabkan pengungsian ratusan keluarga Palestina dan penghancuran rumah-rumah mereka, sehingga memperparah ketegangan di salah satu kota yang paling diperebutkan di dunia ini.  

 

Di bawah hukum internasional, Yerusalem Timur dianggap sebagai wilayah yang diduduki, dan permukiman Israel dianggap ilegal. 

 

Keputusan pengadilan terbaru di Batn al-Hawa menggarisbawahi penderitaan yang sedang berlangsung yang dialami oleh warga Palestina di Yerusalem yang diduduki, karena mereka menghadapi dua ancaman, yaitu pengusiran dan perluasan pemukiman. (Vir) 

Komentar: