Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Yeahhh, Ojol Masuk Kategori Penerima Subsidi BBM, Menteri Bahlil: Sebelumnya Ada Salah Tafsir

Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:12 WIB
Ojol masuk kategori UMKM penerima Subsidi BBM.
Ojol masuk kategori UMKM penerima Subsidi BBM.

IDISNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu pengemudi ojek online (ojol) yang tidak dimasukkan dalam daftar penerima BBM subsidi. 

 

Dalam keterangannya, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pengemudi ojol, tetap bisa menikmati subsidi BBM secara langsung, tanpa perlu melalui bantuan langsung tunai (BLT).

 

“Terkait UMKM, kemungkinan besar semua UMKM akan disubsidi secara langsung, termasuk BBM. Jadi, kita tidak akan mengalihkan subsidi ke BLT. Ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” ujar Bahlil di sela-sela kegiatan Indonesia Mining Summit 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

 

Namun, Bahlil juga menyebutkan bahwa ada tantangan teknis terkait dengan kendaraan ojol yang umumnya menggunakan pelat nomor hitam, bukan pelat kuning yang biasanya digunakan oleh kendaraan umum. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam mengimplementasikan subsidi BBM bagi pengemudi ojol.

 

“Kami sedang menguji bagaimana membedakan kendaraan dengan pelat hitam yang digunakan untuk usaha ojol dan yang bukan. Tetapi, bagi kami, ojol adalah bagian dari UMKM. Hanya saja, kemarin ada salah tafsir terkait hal ini,” tambah Bahlil.

 

Pemerintah kini tengah mencari solusi teknis agar pengemudi ojol dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa menimbulkan kebingungannya.

 

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, khususnya pengemudi ojol yang menjadi bagian penting dari ekonomi digital di Indonesia. (Red)

Komentar: