Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Luar Biasa, Kota Tangerang Pangkas Penerbitan Izin Bangunan Hanya 4 Jam dari 45 Hari

Tim Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat meninjau langsung proses persetujuan penerbitan bangunan gedung di Kota Tangerang.
Mendagri Tito Karnavian saat meninjau langsung proses persetujuan penerbitan bangunan gedung di Kota Tangerang.

IDISNEWS.COM -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi terobosan signifikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

 

Kini, proses penerbitan izin yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 45 hari, dipangkas menjadi hanya 4 jam.

 

Inovasi ini sejalan dengan upaya mendukung program nasional Penyediaan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

 Tito mengungkapkan percepatan tersebut disaksikannya langsung saat simulasi pelayanan penerbitan PBG di Balai Kota Tangerang, kemarin. 

 

"Kami menyaksikan langsung bahwa penerbitan PBG di Kota Tangerang bisa selesai hanya dalam waktu 4 jam, jauh lebih cepat dari standar sebelumnya yang 45 hari. Ini adalah pencapaian luar biasa yang patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia," ujar Tito.

 

Wali Kota Tangerang, Nurdin menjelaskan bahwa sistem perizinan yang telah diperbarui memungkinkan proses menjadi lebih efisien. 

 

Hal ini menjadi solusi bagi dua kendala utama dalam pembangunan rumah bagi MBR, yaitu biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta lamanya waktu penerbitan PBG.

 

Mendagri menekankan bahwa percepatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung target besar Presiden RI dalam program pembangunan tiga juta rumah.

 

Menurutnya, jika seluruh daerah di Indonesia mengadopsi sistem seperti di Tangerang, maka proses pembangunan rumah akan lebih cepat, efisien dan merata.

 

"Jika semua daerah mengikuti langkah Tangerang, bukan hanya target 10 hari, tetapi bisa 4 jam saja. Ini adalah perubahan besar dalam sistem perizinan yang harus menjadi contoh nasional," tambahnya.

 

Rencananya, Mendagri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid akan kembali meninjau langsung penerapan sistem ini pada pertengahan Januari dengan melibatkan langsung masyarakat yang akan mengajukan PBG.

 

Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah untuk MBR secara signifikan dan mendukung tercapainya target nasional dalam penyediaan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat. (Vir)

Komentar: