Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Legislator PDI Perjuangan: Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada 2024

Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 13:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto soroti netralitas APH dalam Pilkada 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto soroti netralitas APH dalam Pilkada 2024.

IDISNEWS.COM - Politisi Fraksi PDI-Perjuangan Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas aparat penegak hukum (APH), terutama Polri dan TNI demi memastikan kelancaran tahapan Pilkada.

 

Sebab, kata anggota Komisi III DPR RI itu, sampai saat ini, ia masih menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan aparat di beberapa daerah. Oleh karena itu, dirinya berharap seluruh APH menjaga suasana Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan demokratis.  

 

“Saya berharap besar pada netralitas aparat, khususnya di daerah seperti Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” tegas Pulung usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, baru-baru ini.  

 

“Pilkada adalah momen penting dalam memperkuat demokrasi kita. Dengan netralitas aparat dan kesadaran masyarakat, saya optimis demokrasi Indonesia akan semakin baik,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu. 

  

Diketahui, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.  

 

MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas. 

  

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. 

  

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. 

  

Dalam pertimbangannya, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.  

 

MK berpandangan, dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan serta hak warga negara untuk mengikuti pikada sesuai prinsip jujur dan adil. (Red)

Komentar: