Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPK Geledah Bank Indonesia, Ini Penyebabnya

Tim Redaksi
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:22 WIB
KPK menggeledah kantor BI, Senin malam (16/12/2024). BI diduga melakukan korupsi dalam program CSR
KPK menggeledah kantor BI, Senin malam (16/12/2024). BI diduga melakukan korupsi dalam program CSR

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Bank Indonesia (BI). Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. 

"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," ucapnya Selasa (17/12/2024). 

Lantas apa penyebabnya? Penggeledahan terkait penyelewengan dana program Corporate Social Responsibility (CSR), dalam program tersebut diduga sebagian dana tidak digunakan dengan semestinya. Belum diketahui pasti ruangan apa saja yang digeledah KPK serta barang-barang apa saja yang dibawa. 

Sebenarnya, sebelum penggeledahan yang dilakukan Senin malam (16/12/2024),  Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pernah membenarkan pada 19 September 2024, bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi program CSR oleh BI 

Asep menjelaskan dugaan dana program CSR bermasalah, karena digunakan tidak semestinya, artinya ada penyelewengan dana di situ. Dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan. 

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," kata Asep. 

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," imbuhnya. 

Secara terpisah, Perry Warjiyo selaku Gubernur BI kala itu sudah angkat bicara. Dia menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK. 

"BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024). 

Perry menegaskan bahwa proses yang BI lakukan dalam menjalankan program CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang telah berlaku. Mulai dari proses hingga pengambilan keputusan. 

"Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang," jelasnya. 

CSR atau PSBI, kata Perry, dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni hanya diberikan kepada yayasan alias bukan individu. Yayasannya pun harus memenuhi persyaratan yakni merupakan lembaga hukum yang sah, programnya jelas dan konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI. 

"Untuk menentukan proyeknya itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima, menyalurkan dan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban," tegas Perry. 

Adapun CSR yang dijalankan BI terdiri dari tiga bidang. Pertama, pendidikan dengan program beasiswa yang disalurkan melalui universitas dengan penerima aktif tercatat 11 ribu dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu. 

Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang rumah ibadah. 

"Pengambilan keputusan dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besaran. Mengenai programnya dibahas bersama dari satuan kerja pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang, setelah itu baru pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja," pungkas Perry.
 

Komentar: