Kemenhub Ingatkan Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Hindari Kesalahan yang Membahayakan
IDISNEWS.COM - Banyak pengguna mobil di Indonesia masih salah memahami fungsi lampu hazard, yang kerap menyebabkan kesalahan penggunaan di jalan.
Kesalahan ini, seperti menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau tanpa alasan yang jelas, dapat menimbulkan risiko bagi kendaraan di belakang karena menghambat komunikasi arah kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Kemenhub menegaskan pentingnya penggunaan lampu hazard sesuai aturan yang berlaku.
"Nah, lampu hazard ini digunakan pengemudi ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," jelas unggahan tersebut, seperti dikutip Jumat, (10/1/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat, seperti saat kendaraan mogok, mengganti ban, atau keadaan darurat lainnya.
"Misalnya saat kendaraan mogok, atau sedang mengganti ban, atau hal-hal darurat lain," tambah unggahan itu.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak pengemudi yang masih salah menggunakan lampu hazard, misalnya saat hujan deras.
Kebiasaan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain karena lampu sein menjadi tidak terlihat, sehingga arah kendaraan sulit diprediksi.
Kemenhub mengimbau seluruh pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan penggunaan lampu hazard demi keselamatan bersama di jalan. (Vir)
Olahraga 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Megapolitan | 1 minggu yang lalu