Kapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye Pilkada 2024? Yuk Cek Jadwal Tahapannya Disini!
IDISNEWS.COM - Kapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan jadwal kampanye Pilkada 2024? Sebab KPU daerah telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon dan memverifikasi syarat-syarat calon.
Jadwal penetapan dan tahapan kampanye sendiri telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan dilakukan pada 22 September dan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024 mendatang.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan Pilkada 2024:
Tahapan Persiapan Pilkada
• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
• Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024
• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada
• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
• Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-21 September 2024
• Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
• Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
• Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
• Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
• Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
• Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
• Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
• Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
• Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (Red)
Megapolitan 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Megapolitan | 1 minggu yang lalu