Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ini 11 Poin Utama RUU BUMN yang Sebentar Lagi Difinalisasi DPR RI

Tim Redaksi
Senin, 03 Februari 2025 | 10:07 WIB
Pemerintah dan DPR Kebut pembahasan RUU BUMN. Foto: Net
Pemerintah dan DPR Kebut pembahasan RUU BUMN. Foto: Net

IDISNEWS.COM - DPR RI, melalui Komisi VI, bersama dengan pemerintah, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

 

Reformasi besar ini bertujuan untuk memperkuat peran, tata kelola, dan daya saing BUMN agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global serta dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.  

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan bahwa selama bulan Januari 2025, Panja telah mengadakan serangkaian rapat dengan akademisi, pakar, dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini sesuai dengan kebutuhan nasional.  

 

Eko menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi BUMN, tetapi juga untuk memastikan peran strategis BUMN dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.  

 

Beberapa perubahan utama dalam RUU ini mencakup penyempurnaan definisi BUMN, yang memberikan fleksibilitas lebih bagi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pengelolaan holding, investasi, dan operasional. 

 

Selain itu, tata kelola perusahaan juga diperkuat melalui prinsip business judgement rule, yang memastikan bahwa kebijakan bisnis diambil secara transparan dan akuntabel. 

 

11 Poin Utama  

 

Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan.  

 

Pertama, dilansir dari Antara, beleid baru itu akan mengatur mengenai perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. 

 

Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing.

 

Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 

 

Keempat, aturan terkait business judment rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN. 

 

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, akan dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. 

 

Ketujuh, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara. 

 

Kedelapan, RUU BUMN akan mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan untuk negara.

 

Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh. 

 

Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN, untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

 

Kesebelas, terdapat pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya dan juga pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi. 

 

Berdasarkan laporan hasil Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada pekan depan. (Vir)

Komentar: