Hari ini Pendaftaran Cakada Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Begini Prosesnya!
IDISNEWS.COM - Mulai hari ini, KPU mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2024.
Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 dan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran, KPU di akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.
Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Sementara pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November mendatang. (*)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu