Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Fantastis, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Dilantik Hari ini

Tim Redaksi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:49 WIB
Pelantikan anggota DPR RI
Pelantikan anggota DPR RI

IDISNEWS.COM - Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). 

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD diambil sumpahnya. 

Mau tahu, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI dalam sebulan? 

Aturan gaji Anggota DPR RI berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan. 

Selain gaji, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan melekat. 

Tunjangan melekat anggota DPR adalah: 

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000 

2. Tunjangan anak Rp 168.000 

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000 

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa 

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813 

Tunjangan lain anggota DPR adalah: 

1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 

2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 

5. Asisten anggota Rp 2.250.000 

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. 

Jumlah tersebut bisa lebih besar jika menjabat Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. (Red)

Komentar: