Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Darurat Judi Online, Komisi XI Soroti Minimnya Peran OJK dan Perbankan Terkait Mitigasi Risiko Judol

Tim Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 11:06 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio. Foto: Parlementaria
Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio. Foto: Parlementaria

IDISNEWS.COM - Indonesia darurat judi online. Kalimat ini sewajarnya disebutkan mengingatkan judi online sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat.  

 

Mulai dari masyarakat kelas menengah hingga jajaran prajurit TNI-Polri. Nilai transaksi dari judi online juga tidak sedikit, karena cukup fantastis.  

 

Karena itu, berbagai elemen masyarakat diminta terus berpedan dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya judi online ini. Sejalan dengan hal itu, legislator senayan pun mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online. 

 

Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio misalnya. Ia mengatakan, OJK seharusnya bisa lebih banyak berperan dalam pemberantasan aktivitas ini, yang dinilai selama ini OJK terlalu banyak diam terkait pemberantasan judi online. 

 

Mengingat, dalam beberapa pekan terakhir mulai muncul banyak oknum pemerintah yang justru terlibat dalam judi online.  

 

“Jangan-jangan banyak warga OJK yang terlibat (main di judi online) seperti di Kominfo. Jangan-jangan Pak Mahendra juga main judi online, tapi ini saya gak nuduh,” ujar Primus dalam RDP Komisi XI dengan OJK terkait Kinerja OJK Triwulan III-2024, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, awal pekan ini.  

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN meminta keseriusan OJK dalam memberantas judi online. Ia melihat selama ini pemberantasan ini hanya berfokus pada situsnya saja. 

  

Primus menambahkan bahwa OJK perlu melihat lebih lanjut terkait rekening-rekening judi online ini. Mengingat, transaksinya judi ini selalu lewat rekening di perbankan juga.  

 

“Padahal bisa jadi yang terlibat adalah Himbara kita, jadi hanya karena profit oriented, semua dibenarkan,” ujar Primus.

  

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Mahesa mempertanyakan bagaimana perbankan selama ini melakukan mitigasi risiko terkait aktivitas judi online. Meskipun, saat ini sudah ada juga pemblokiran rekening hingga 8.000 rekening.  

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan bahwa perbankan agar memperketat ketika calon nasabah mau membuka rekening di bank. Di mana, itu bisa dilihat dari historis dan background checking tiap calon nasabah.  

 

Selanjutnya, anggota legislatif termuda ini melihat perlunya integrasi sistem dalam pemberantasan judi online. Misalnya, melihat kemana saja aliran dana judi ini bermuara. 

 

 “Mungkin ini tidak mudah karena terkait dengan rahasia bank dan nasabah, namun kemudian bagaimana  bisa diintegrasi untuk bisa meminimalisir aliran judi online,” pungkas Annisa. (Red) 

Komentar: