Bendera Geng Mulai Naik Lagi, Polisi Amankan 'Pancoran Kid' dan 'Turunan Style' Saat Hendak Tawuran
IDISNEWS.COM - Sekelompok orang yang dicap banyak orang suka buat onar, atau lebih dikenal dengan sebutan 'geng' mulai bermunculan lagi. Polisi berhasil mengamankan anggota geng yang menamakan diri mereka Pancoran Kid' dan 'Turunan Style'.
Dari dua geng itu, Polres Metro Depok mengamankan tujuh remaja diduga hendak tawuran di Pancoran Mas, Depok, pada Kamis, (2/1/2024). Dari mereka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam.
"Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2024 pukul 23.30 WIB telah diamankan 7 orang remaja yang akan melaksanakan tawuran di Jalan Kenanga, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
"Satu senjata tajam (sajam) jenis parang disita polisi," imbuhnya.
Peristiwa itu terjadi Kamis (2/1) pukul 23.30 WIB di Jalan Kenanga, Pancoran Mas, Depok. Awalnya, tujuh remaja yang tergabung dalam kelompok Pancoran Kid dan Turunan Style sudah janjian untuk melakukan tawuran.
"Pada hari 23.00 WIB kedua kelompok remaja dari Pancoran Kid dan Turunan Style janjian untuk melaksanakan tawurannya di Jalan Kenanga, Depok Jaya," jelasnya.
Kemudian, warga yang melihat berkumpul langsung berinisiatif mengamankan kedua kelompok itu. Lalu mereka pun dibawa ke Polsek Pancoran Mas.
"Ketika sedang berkumpul kedua kelompok remaja tersebut diamanakan warga dan selanjutnya di serahkan ke Polsek Pancoran Mas," jelasnya.
Ketujuh pemuda yang berhasil diamankan itu pun dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Mereka kemudian diminta membuat pernyataan dan dilakukan pembinaan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dipanggil orang tuanya dibuatkan pernyataan dilakukan pembinaan," ujarnya.
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu