Akankah Berakhir Jabatan Bahlil Setelah Mencoreng Dunia Pendidikan?

IDISNEWS.COM - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) akhirnya mengungkap empat pelanggaran akademik dalam proses perolehan gelar doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dugaan konflik kepentingan serta perlakuan istimewa menjadi dua dari empat pelanggaran yang telah lama dicurigai oleh masyarakat luas.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI, yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran etik akademik yang serius. Namun, keputusan mengenai pembatalan gelar doktoral Bahlil tetap berada di tangan Rektor UI.
"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.
Empat Pelanggaran dalam Gelar Doktoral Bahlil
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh DGB UI, empat pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
1. Ketidakjujuran Data – Disertasi Bahlil menggunakan data yang diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penyajiannya.
2. Proses Kilat – Bahlil diterima dan lulus dalam waktu yang jauh lebih singkat dibanding standar akademik yang ditetapkan UI.
3. Perlakuan Istimewa – Terdapat keistimewaan dalam bimbingan dan kelulusan Bahlil, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
4. Konflik Kepentingan – Promotor dan kopromotor memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang dibuat Bahlil sebagai pejabat negara.
Menanggapi temuan ini, DGB UI memutuskan bahwa Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada para akademisi yang terlibat, termasuk teguran keras bagi promotor dan kopromotor, larangan mengajar, serta penundaan kenaikan pangkat bagi dosen terkait dan pimpinan program studi.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman, menegaskan bahwa Bahlil diwajibkan untuk mengulang. “Diharuskan mengulang,” ujarnya pada Jumat (28/2). “Artinya tidak di-DO. Jika tidak mau ulang, ya undur diri berarti.”
UI Masih Belum Putuskan Nasib Gelar Bahlil
Meskipun DGB UI telah mengeluarkan rekomendasi sanksi, Universitas Indonesia masih belum membuat keputusan resmi terkait status gelar doktoral Bahlil. Hal ini disampaikan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah.
“Terkait hal tersebut, saya bisa menyampaikan bahwa UI belum membuat keputusan resmi terhadap Pak Bahlil," kata Prof. Arie.
Kasus ini dinilai telah mencoreng reputasi Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan terkemuka. Oleh karena itu, DGB UI merekomendasikan agar rektor segera menindaklanjuti hasil investigasi dan memberikan keputusan yang adil sesuai prinsip akademik.
Akankah Bahlil Dicopot dari Jabatan Menteri?
Kasus ini memicu spekulasi bahwa Bahlil Lahadalia bisa kehilangan jabatannya sebagai Menteri ESDM. Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, menilai bahwa skandal akademik ini dapat memengaruhi stabilitas politik dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
“Menurut saya, kalau Pak Prabowo merasa bahwa hal tersebut mencoreng citra kabinetnya dan mengganggu agenda-agenda politik beliau, ya bisa jadi (reshuffle),” ujar Edi.
Ia juga mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi pada mantan Menteri Pendidikan Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri, yang dicopot setelah menuai kontroversi akibat demo karyawannya. Menurutnya, Bahlil bisa saja mengalami nasib yang sama jika kasus ini terus berkembang dan menimbulkan tekanan politik yang lebih besar.
Kini, keputusan ada di tangan Universitas Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto. Apakah Bahlil akan tetap mempertahankan gelarnya atau memilih mundur? Akankah posisinya sebagai Menteri ESDM turut terancam? Jawaban atas pertanyaan ini masih dinanti oleh publik. (Red)
Nasional 1 minggu yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu