Yes, UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp4.974.392
IDISNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan tahun 2025 diputuskan naik sekitar 6,5 persen.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, perwakilan pengusaha, dan buruh pada Jumat malam, 13 Desember 2024.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Tangsel 2025 ditetapkan menjadi Rp4.974.392, meningkat Rp374.392 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4,6 juta.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPSI) Tangsel, Indra, menyatakan bahwa meskipun hasil pleno Dewan Pengupahan telah menetapkan kenaikan UMK, keputusan tersebut masih harus direkomendasikan kepada Gubernur Banten melalui Wali Kota Tangsel.
Rekomendasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
Keputusan ini mendapat perhatian dari serikat pekerja dan buruh yang melakukan aksi di depan Kantor Disnaker Tangsel.
Mereka berkomitmen untuk mengawal proses hingga rekomendasi tersebut sampai ke pemerintah provinsi.
Indra menyebutkan bahwa rekomendasi harus diteruskan ke provinsi paling lambat 16 Desember, agar keputusan final dari pemerintah provinsi dapat dikeluarkan pada 18 Desember. (Red)
Olahraga 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Megapolitan | 6 hari yang lalu