Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Resmi, Aipda Robig Jadi Tersangka Penembakan Pelajar SMK

Tim Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:35 WIB
Aipda Robig, penembak pelajar di Semarang jadi tersangka
Aipda Robig, penembak pelajar di Semarang jadi tersangka

IDISNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin yang merupakan anggota Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan kepada pelajar di Semarang. Penembakan yang terjadi pada Minggu malam (24/11/2024) itu menewaskan Pelajar SMKN 4 Semarang. 

Keputusan ini diumumkan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah selesai. 

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, Senin, (9/12/2024).


Selain itu pada hari yang sama Robig yang bertugas sebagai personel Satuan Reserse Narkoba itu juga dikenakan sanksi tegas oleh pihak kepolisian, yaitu dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Tengah. 

Sidang yang berlangsung kurang lebih 8 jam ini berakhir dengan keputusan yang memperkuat rasa keadilan masyarakat. Artanto menuturkan, Robig tidak terima atas putusan tersebut sehingga akan mengajukan banding. Komisi Kode Etik Polri memberikan tenggat waktu selama 3 hari bagi Robig untuk menyusun laporannya.  

"Yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding," katanya. 

Sebenarnya, penembakan yang dilakukan Robig tertuju pada 3 korban. Dua korban penembakan di Semarang itu mendapatkan luka tembak, yaitu korban berinisial A dan S. Namun Naas, 1 korban lagi yakni Gamma Rizkynata Oktafandy yang menerima luka tembak di pinggang, tidak terselamatkan setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit, dan akhirnya meninggal dunia.

Komentar: