Resmi, Aipda Robig Jadi Tersangka Penembakan Pelajar SMK
IDISNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin yang merupakan anggota Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan kepada pelajar di Semarang. Penembakan yang terjadi pada Minggu malam (24/11/2024) itu menewaskan Pelajar SMKN 4 Semarang.
Keputusan ini diumumkan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah selesai.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, Senin, (9/12/2024).
Selain itu pada hari yang sama Robig yang bertugas sebagai personel Satuan Reserse Narkoba itu juga dikenakan sanksi tegas oleh pihak kepolisian, yaitu dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Tengah.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 8 jam ini berakhir dengan keputusan yang memperkuat rasa keadilan masyarakat. Artanto menuturkan, Robig tidak terima atas putusan tersebut sehingga akan mengajukan banding. Komisi Kode Etik Polri memberikan tenggat waktu selama 3 hari bagi Robig untuk menyusun laporannya.
"Yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding," katanya.
Sebenarnya, penembakan yang dilakukan Robig tertuju pada 3 korban. Dua korban penembakan di Semarang itu mendapatkan luka tembak, yaitu korban berinisial A dan S. Namun Naas, 1 korban lagi yakni Gamma Rizkynata Oktafandy yang menerima luka tembak di pinggang, tidak terselamatkan setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit, dan akhirnya meninggal dunia.
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu