Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Senin 2 Desember Ini Ganjil Genap Kembali Berlaku di 26 Ruas Jalan Jakarta

Tim Redaksi
Senin, 02 Desember 2024 | 10:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap Senin 2 Desember 2024.
Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap Senin 2 Desember 2024.

IDISNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (2/12/2024). Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas udara di ibu kota. 

  

Aturan ganjil genap yang diterapkan hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak diberlakukan pada akhir pekan serta hari libur nasional. 

  

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap  

 

Sistem ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya:  

 

• Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB 

• Sore/Malam: Pukul 16.00-21.00 WIB 

 

Pada tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap diperbolehkan melintas di area tertentu, dan sebaliknya pada tanggal ganjil. 

  

Terdapat 26 ruas jalan yang menjadi area pemberlakuan ganjil genap di Jakarta, di antaranya:  

1. Jalan MH Thamrin 

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Gatot Subroto 

4. Jalan Rasuna Said 

5. Jalan Tomang Raya 

6. Jalan Medan Merdeka Barat 

(dan ruas lainnya sesuai daftar yang ditetapkan) 

  

Pengecualian Ganjil Genap 

  

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, seperti: 

• Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran) 

• Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri 

• Kendaraan listrik 

• Sepeda motor 

• Kendaraan angkutan umum (pelat kuning) 

• Kendaraan pengangkut logistik, tabung oksigen, atau vaksin 

  

Tips Menghadapi Ganjil Genap 

  

1. Periksa pelat nomor kendaraan untuk menyesuaikan dengan tanggal. 

2. Gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari aturan ini. 

3. Manfaatkan aplikasi navigasi yang memberikan rute alternatif bebas ganjil genap. 

4. Rencanakan perjalanan di luar jam pemberlakuan aturan untuk efisiensi. 

  

Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 serta didukung berbagai regulasi pemerintah lainnya. Dengan diterapkannya sistem ini, Pemprov DKJ berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih bersih di Jakarta. (Red) 

Komentar: