Sadisnya Pria di Percut Seituan Bantai Dua Balita hingga Tewas, Satu Korban Usia 6 Tahun Kritis
IDISNEWS.COM - Seorang pria berinisial RS (40) begitu bengis dan kejam. Ia tanpa pandang bulu melakukan penganiayaan terhadap dua balita serta seorang anak.
Salah satu balita warga Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu meninggal dunia. Sementara dua korban lain kondisinya kritis.
Para korban kekejaman RS yang terjadi pada Senin (9/12/2024) itu yakni DS (2th), OS (3th) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6th) kritis.
Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan mengatakan, motif kejadian tragis ini karena RS merasa sakit hati.
“Motif diduga pelaku RS (40th) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh korban,” ujarnya.
Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, AKBP Anhar Rangkuti menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur.
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Anhar Rangkuti.
“Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” Anhar Rangkuti menambahkan.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari pisau yang dibuang.
“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar Rangkuti.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Megapolitan | 21 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu