Presiden Jokowi Batalkan Keppres IKN, Jakarta Tetap Menjadi Ibu Kota
IDISNEWS.COM - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN) sehingga Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota.
Dilansir dari kompas.com, berdasarkan hasil penelusuran, narasi mengenai pembatalan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN disebarkan dengan konteks yang tidak lengkap.
Faktanya, Presiden Jokowi bukan membatalkan Keppres IKN, melainkan diserahkan oleh Presiden Jokowi untuk diteken oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Presiden Joko Widodo menegaskan memindahkan ibu kota tidak hanya terkait urusan fisiknya saja, tetapi perlu dibangun ekosistem dalam sebuah ibu kota.
Mengutip dari antaranews.com, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Prabowo akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota. Namun, penandatanganan Keppres IKN tersebut masih dikaji oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Adapun Keppres pemindahan ibu kota hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu