Piutang Macet UMKM Akan Dihapus Pemerintah, Dilakukan Dalam 2 Tahap
IDISNEWS.COM - Selain penetapan kenaikan PPN menjadi 12 % yang diresmikan. Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam Pasal 12 disebutkan, pemerintah akan menyetip piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau bahan usaha. Sementara, bagi yang mempunyai hutang atau individu akan dikenai, maksimal Rp 300 juta.
Kebijakan yang diambil ini pemerintah ini, diharapkan Prabowo dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan.
“Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP tersebut.
Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK akan menghapus piutang macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penghapusan tersebut dilakukan setelah bank melakukan pemutihan.
Karena itu, proses untuk menghapus pencatatan aset piutang dari neraca (penghapusbukuan) dan proses menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan kriteria dan prosedur yang ditetapkan (penghapustagihan) utang UMKM segera dilakuka, sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.
Sementara itu secara teknis penghapusan piutang macet UMKM bakal dilakukan dalam dua tahap. Dimulai pada Januari dan Maret 2025. Kebijakan penghapusan piutang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
“Total estimasi jumlah pengusaha maupun pengiat UMKM yang akan mendapatkan fasilitas ini kurang lebih, berdasarkan data yang sudah kami review bersama Bank Himbara, ada sekitar 1,09 juta,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, di Kementerian BUMN, Selasa, (17/12/2024).
Namun, lanjut Maman, jumlah tersebut masih fluktuatif alias berpotensi naik atau turun. Sebab, ada sebagian UMKM yang sulit dilacak. Selain itu, ada perubahan pada KTP pemiliknya. Oleh karena itu, Maman menyatakan Himpunan Bank Negara (Himbara) akan melakukan penelusuran.
“Ini tidak mudah dalam implementasinya. Jadi, mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian.” lanjutnya.
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu