Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pilgub Banten 2024 Penuh Anomali, Paslon Airin-Ade Siap Gugat Hasil Pilkada ke MK

Tim Redaksi
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:21 WIB
Paslon Gubernur-Cawagub Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi saat kampanye Pilkada 2024.
Paslon Gubernur-Cawagub Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi saat kampanye Pilkada 2024.

IDISNEWS.COM - Kubu pasangan calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, berencana menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

Berdasarkan hitung cepat atau quick count Charta Politika, paslon nomor urut 1 ini mendapat 42,48 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah meraih 57,52 persen suara.  

 

Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah, menuding adanya banyak anomali dalam pelaksanaan Pilgub Banten. Di antaranya, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga aparat yang berperan sebagai instrumen negara.  

 

“Masih banyak anomali lainnya. Bukti-buktinya sedang kami kumpulkan untuk dibawa ke MK,” ungkap Asep dalam keterangannya, dikutip, Rabu (4/12/2024).  

 

Asep meyakini kekalahan Airin-Ade disebabkan oleh keterlibatan aparat serta pengerahan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu. 

 

“Gugatan ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir Pilgub Banten, tapi lebih pada tercorengnya integritas demokrasi lokal lima tahunan ini,” tegasnya.  

 

Menurut Asep, jika dugaan kecurangan pemilu ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa memperburuk situasi dan terjadinya polarisasi di kalangan masyarakat, terutama antara pendukung Airin-Ade dan Andra-Dimyati.  

 

“Kami ingin Pilgub Banten yang adil, jujur, dan bersih,” tegasnya.  

 

 Asep menegaskan, gugatan ke MK bukan berarti pihaknya tidak menerima hasil pilkada. Masalahnya, kata dia, indikasi adanya kecurangan sangat tampak di depan mata dan jelas sekali.  

 

“Semua bukti akan dipaparkan bila proses sengketa hasil pemilu sudah bergulir di MK,” tandas Asep.  

 

Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo, menyatakan bahwa mereka tidak masalah dengan rencana gugatan kubu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi terkait Pilgub Banten.  

 

“Dalam mekanisme demokrasi Pilkada, MK adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).   

 

“Jadi, sah-sah saja kalau PDIP mengajukan gugatan ke MK,” sambung Yudi.   

 

Yudi mengatakan bahwa salah satu faktor penting kemenangan Andra Soni adalah karena figurnya sebagai calon pemimpin Banten yang penuh ide dan gagasan.  

 

Selain itu, visi dan misi yang jelas dan inovatif juga menjadi daya tarik utama yang membuat pasangan ini mendapat kepercayaan masyarakat Banten.   

 

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada rakyat Banten yang telah menyumbangkan suaranya. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh rakyat Banten yang menginginkan perubahan,” katanya. (Red)

Komentar: