Lulus Seleksi PPPK Peserta Harus Isi DRH NI, Apa itu?
IDISNEWS.COM - Peserta yang mengikuti seleksi pegawai Pmerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang berhasil lulus punya kewajiban lain setelah itu, yakni mengisi DRH NI. Bagi anda yang belum memahami DRH NI berikut penjelasannya.
Melnasir situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, seleksi PPPK 2024 secara resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 lalu. Pelaksanaan proses seleksinya dibagi ke dalam dua periode dengan peruntukannya masing-masing.
Periode 1 PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN. Sementara itu, periode 2-nya diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.
Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus masih ada proses yang harus diselesaikan yakni mengisi DRH NI ini.
Kepanjangan dari DRH NI adalah Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk. Sesuai namanya, data ini berisikan informasi komplet mengenai peserta PPPK. Nantinya, pengisian DRH ini dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN yang juga dipakai untuk proses seleksi.
Berkaca dari seleksi PPPK 2023, beberapa hal yang perlu diisi peserta lulus seleksi PPPK meliputi data perorangan, pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan organisasi. Setelah itu, DRH perlu dicetak dan beberapa bagiannya perlu dilengkapi dengan tulisan tangan.
Usai lengkap diisi kembali dan dibubuhi tanda tangan, peserta PPPK diminta untuk mengunggah lagi dokumen scan tersebut ke laman SSCASN. Tentunya, sebelum mengunggah kembali, aturan lengkap mengenai tata cara pengisian dan spesifikasi dokumen harus sesuai dan benar.
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu