Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Lulus Seleksi PPPK Peserta Harus Isi DRH NI, Apa itu?

Tim Redaksi
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi ujian PPPK
Ilustrasi ujian PPPK

IDISNEWS.COM - Peserta yang mengikuti seleksi pegawai Pmerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang berhasil lulus punya kewajiban lain setelah itu, yakni mengisi DRH NI. Bagi anda yang belum memahami DRH NI berikut penjelasannya. 

Melnasir situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, seleksi PPPK 2024 secara resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 lalu. Pelaksanaan proses seleksinya dibagi ke dalam dua periode dengan peruntukannya masing-masing. 

Periode 1 PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN. Sementara itu, periode 2-nya diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah. 

Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus masih ada proses yang harus diselesaikan yakni mengisi DRH NI  ini. 

Kepanjangan dari DRH NI adalah Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk. Sesuai namanya, data ini berisikan informasi komplet mengenai peserta PPPK. Nantinya, pengisian DRH ini dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN yang juga dipakai untuk proses seleksi. 

Berkaca dari seleksi PPPK 2023, beberapa hal yang perlu diisi peserta lulus seleksi PPPK meliputi data perorangan, pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan organisasi. Setelah itu, DRH perlu dicetak dan beberapa bagiannya perlu dilengkapi dengan tulisan tangan. 

Usai lengkap diisi kembali dan dibubuhi tanda tangan, peserta PPPK diminta untuk mengunggah lagi dokumen scan tersebut ke laman SSCASN. Tentunya, sebelum mengunggah kembali, aturan lengkap mengenai tata cara pengisian dan spesifikasi dokumen harus sesuai dan benar.

Komentar: