Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Jumat 3 Januari 2025
IDISNEWS.COM - Bagi Anda yang ingin mengurus surat kendaraan, Polda Metro Jaya pada Jumat 3 Januari 2025 ini menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Setidaknya, dari informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, ada 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang menyediakan layanan keliling ini.
Nah, agar dapat terlayani di Samsat Keliling, pemilik kendaraan hendaknya mempersiapkan dokumen sebagai berikut: KTP, BPKB, STNK, masing-masing disertakan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB;
Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Ranti Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;
Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB;
Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah 09.00-11.00 WIB;
Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi 09.00-12.00 WIB;
Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB. (Vir)
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu