Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pilgub Jateng 2024

KPU: Paslon Andika-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi

Tim Redaksi
Kamis, 05 September 2024 | 19:02 WIB
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono

IDISNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebut kedua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan.

"Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Kamis. 

Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal pasangan calon. 

Disebutkan bahwa terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. 

Hasil verifikasi faktual syarat administrasi, lanjut dia, diketahui Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang lima dokumen, Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) enam dokumen. 

Sementara itu, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang 4 dokumen. 

Handi lantas menyebut beberapa dokumen tersebut yang belum mereka penuhi, antara lain, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian. (Red)

Komentar: