Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kejati Banten Mulai Usut Dugaan Korupsi Dana BPO Gubernur Rp39 Miliar, 7 Orang Sudah Diperiksa?

Tim Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:50 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna. Foto: Net
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna. Foto: Net

IDISNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten untuk periode 2022-2024 dengan nilai mencapai Rp39 miliar. 

 

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, direncanakan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.  

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dimulai pada awal Januari 2025, setelah adanya laporan masyarakat yang diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan akhirnya dilimpahkan ke Kejati Banten. 

 

"Penyelidikan ini kami mulai setelah menerima laporan dari Kejagung yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami memulai proses setelah dilimpahkan dari JAM-Pidsus," ujar Rangga, kemarin.  

 

Dalam penyelidikan ini, Kejati Banten telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten terkait penggunaan dana BPO. 

 

Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang diperiksa, termasuk Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten, Ahmad Syaefullah, yang diperiksa pada Kamis, 30 Januari 2025.  

 

Namun, Rangga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pejabat lainnya yang juga diperiksa.  

 

Menanggapi pertanyaan mengenai rencana pemeriksaan terhadap Al Muktabar, Rangga mengatakan bahwa biasanya setiap terlapor akan diminta untuk memberikan klarifikasi.  

 

Meskipun demikian, Rangga mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan informasi apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum. 

 

"Biasanya setiap terlapor akan diminta klarifikasi, namun saya belum mendapat informasi terkait apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum," terang Rangga.  

 

Rangga juga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap pra-investigasi, sehingga belum ada informasi lebih lanjut yang dapat diberikan mengenai perkembangan kasus tersebut. 

 

"Proses ini masih tahap pra-investigasi, jadi kami belum bisa mengungkapkan lebih jauh," tegas Rangga. (Vir)

Komentar: