Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ingatkan Putusan MK 136/2024, Megawati Minta Aparat/ASN Bersikap Netral

Tim Redaksi
Rabu, 20 November 2024 | 16:51 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

IDISNEWS.COM - Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 November, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Megawati mengingatkan bahwa Pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, pemimpin yang mumpuni; pemimpin dengan rekam jejak prestasi yang baik dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.
 
Megawati juga mengingatkan, di dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia yang punya hak yang sama. 

Termasuk, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempunyai hak yang sama dengan partai-partai politik yang lain.
 
“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati. 

Presiden Kelima RI ini juga mengingatkan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih. 

“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegas Megawati. 

Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. 

“Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” ujarnya.
 
“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung Megawati sambil menunjukkan berita soal putusan MK itu.
 
Oleh sebab itu, putusan MK itu berbunyi ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.
 
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati lagi. (Red)

Komentar: