Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Aturan dan Lokasinya
IDISNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih mulai Kamis (28/11/2024). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan efisiensi lalu lintas di ibu kota.
Sebelumnya, pada Rabu (27/11/2024), aturan ganjil genap ditiadakan karena libur nasional Pilkada Serentak 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan dikecualikan pada akhir pekan serta hari libur nasional. Jam penerapannya terbagi dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Terdapat 26 titik ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, di antaranya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan HR Rasuna Said
6. Jalan Gatot Subroto
...dan masih banyak lainnya.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 serta instruksi terkait dari pemerintah pusat.
Untuk menghindari pelanggaran, berikut beberapa tips:
1. Periksa Nomor Pelat dan Jadwal: Sesuaikan hari dengan angka terakhir pelat kendaraan Anda.
2. Gunakan Rute Alternatif: Cari jalur yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum: MRT, KRL, atau bus TransJakarta bisa menjadi alternatif.
4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja.
5. Pantau Informasi Terkini: Selalu perbarui informasi melalui sumber resmi.
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ini, seperti:
• Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
• Kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
• Kendaraan bermotor listrik.
• Kendaraan dinas pemerintah, TNI, dan Polri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kualitas udara di Jakarta. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu