Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Gercep, DPR Setujui Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Tim Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Dok. DPR)

IDISNEWS.COM - Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama KPU dan pemerintah terkait revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

 

Menyudahi polemik, Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Pilkada dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

 

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan bahwa isi PKPU 8/2024 mengakomodir putusan MK tak lebih dan tak kurang. Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah sebagai peserta rapat, tidak mengajukan keberatan tentang isi draf PKPU terbaru tersebut.

 

"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui?" tanya Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

 

Selain meminta persetujuan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah, Doli juga meminta persetujuan para peserta rapat yang hadir.

 

Sebelumnya, Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia. (Red)

Komentar: