Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Catat! Tarif Listrik Dapat Diskon 50% dari Pemerintah Selama 2 bulan, Januari - Februari 2025

Tim Redaksi
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi pemasangan instalasi token listrik rumah
Ilustrasi pemasangan instalasi token listrik rumah

IDISNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. Namun pemerintah juga memberikan kemudahan lainnya, salah satunya adalah pemberian diskon tarif listrik 50 % selama dua bulan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian tersebut berlaku  yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut diyakini berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). 

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun. 

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Sedangkan untuk para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. 

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia. 

Darmawan juga menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.
 

Komentar: