Bunuh Teman Sekelas dengan Brutal, Dua Remaja di China Dihukum Penjara Seumur Hidup dan 12 Tahun Penjara
IDISNEWS.COM - Tegas. Pengadilan di China menjatuhkan hukuman penjara berbeda terhadap dua remaja yang membunuh teman sekelasnya berusia 13 tahun dengan brutal.
Dua remaja itu masing-masing bermarga Zhang dan Li, dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap korban. Salah satu pelaku divonis seumur hidup penjara, sementara satu remaja lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Mereka membunuh korban dan mengubur jenazahnya pada Maret 2024, saat kedua remaja tersebut berusia 13 tahun.
Terdakwa lainnya, yang juga terlibat pada proses tersebut namun tidak berpartisipasi secara langsung dalam tindak pembunuhan, tidak dijatuhi hukuman pidana.
Pihak berwenang terkait memutuskan memberikan pendidikan pemasyarakatan khusus kepada terdakwa.
Putusan pengadilan menguraikan tindakan dua terpidana sangat brutal dan keduanya berusia antara 12 dan 14 tahun saat melakukan aksi kejahatan itu, sehingga harus bertanggung jawab secara pidana atas tindakan mereka.
Zhang dan Li berselisih dengan Wang, dan dengan ide Zhang, keduanya bersekongkol melakukan pembunuhan, menurut temuan pengadilan. Pada sore hari di bulan Maret, Zhang membunuh korban menggunakan sekop dengan bantuan Li. Kemudian, dua remaja tersebut mengubur jenazah dan membagi uang korban.
Berdasarkan hukum pidana China, individu berusia 12 hingga 14 tahun yang sengaja melakukan tindak pembunuhan atau penyerangan sehingga menyebabkan kematian, atau menyebabkan cacat parah melalui cara-cara yang sangat kejam dalam situasi yang sangat buruk, harus bertanggung jawab secara pidana jika penuntutan disetujui oleh Kejaksaan Agung Rakyat China.
Terdakwa di bawah umur dibebaskan dari hukuman mati, dan mereka akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan atau diringankan berdasarkan hukum tersebut.
Kendati demikian, kebrutalan dalam kasus-kasus tertentu memicu kekhawatiran publik yang kadang kala menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. (Vir)
Sumber: Xinhua News
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu