Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

BREAKING NEWS: UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, jadi Rp5.396.761

Tim Redaksi
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:53 WIB
UMN Jakarta 2025 resmi naik 6,5 persen.
UMN Jakarta 2025 resmi naik 6,5 persen.

IDISNEWS.COM - Pemprov Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, naik dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.

 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 akan diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024. 

 

Keputusan ini mengikuti hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang telah digelar pada Senin, 9 Desember 2024.

Teguh menjelaskan bahwa pengumuman ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengharuskan pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 11 Desember. Selain UMP, rapat tersebut juga membahas Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025, yang rencananya akan diumumkan setelah proses pembahasan selesai.

 

Pengumuman kenaikan UMP Jakarta 2025 disampaikan Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

 

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya, dikutip dari Antara.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Jika menggunakan angka tersebut sebagai acuan, UMP Jakarta yang saat ini berada di angka Rp5.067.381 akan naik sebesar Rp329.380, menjadi Rp5.396.760 pada 2025.

 

Pemerintah pusat juga mengharapkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMSP dilakukan sebelum 25 Desember 2024. Hal ini bertujuan agar kebijakan baru terkait upah minimum dapat diterapkan secara seragam dan efektif di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun 2025.

 

Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan pekerja terus membaik, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang menjadi pusat ekonomi dan administrasi nasional. (Red)

Komentar: