Beredar Spanduk Provokatif ‘Megawati Ketum Ilegal’ di Bogor, Ini Kata Bos PDIP Dadang Iskandar
IDISNEWS.COM - Sebuah spanduk provokatif bertuliskan "Megawati Ketum Ilegal" ditemukan pada Rabu (18/12/2024) di dinding samping Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menegaskan bahwa pihaknya tetap solid mendukung kepemimpinan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan tidak akan terpengaruh oleh provokasi semacam ini.
“Seluruh pengurus partai dan kader PDI Perjuangan Kota Bogor menolak provokasi yang berniat mengadu domba dan merusak PDI Perjuangan. PDI-P Kota Bogor tetap solid dan fatsun kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri. Merdeka!” ujar Dadang, dikutip dari Kompas, Jumat (20/12/2024).
Spanduk tersebut juga menuduh Megawati melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.
Menanggapi tuduhan tersebut, Dadang memastikan bahwa spanduk provokatif itu langsung dicopot oleh pihaknya setelah ditemukan. Ia menyebut pemasangan spanduk tersebut sebagai upaya untuk memecah belah internal partai menjelang Kongres PDI Perjuangan 2025.
“Kami DPC PDI-P Kota Bogor langsung menyikapi dengan mencabut spanduk tersebut,” kata Dadang.
Ia juga menyebut pemasangan spanduk itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, yang menurutnya menunjukkan sifat pengecut dari aksi tersebut.
“Pemasangan secara ilegal bukan resmi. Itu usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal,” ungkapnya.
Dadang juga mengimbau semua kader untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh provokasi serupa.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi karena semua kader saya instruksikan supaya mengawasi wilayahnya. Saya sarankan jangan coba-coba lagi berani pasang itu (spanduk) di Kota Bogor,” tegasnya. (Vir)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu