Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Terduga Oknum TNI Bunuh Pacarnya di Pondok Aren jadi Tersangka, TNI AD Selidiki Motif Pratu TS

Tim Redaksi
Senin, 03 Februari 2025 | 16:47 WIB
Lokasi penemuan jasad wanita muda korban pembunuhan oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Lokasi penemuan jasad wanita muda korban pembunuhan oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

IDISNEWS.COM - Kasus penemuan jasad seorang wanita berinisial N di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) menemui titik terang.  

 

Korban yang diketahui seorang ibu tunggal dengan satu anak diduga dibunuh. Korban ditemukan tewas pada Kamis malam (30/1/2025) setelah warga mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. 

 

Kabar terbaru, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana memberikan pernyataan kepada wartawan, pada Senin, (3/2/2025). Terduga pelaku adalah oknum TNI Pratu TS.  

 

Dari keterangan Brigjen Wahyu Yudhayana, Pratu TS membunuh pacarnya N (26) dengan tangan kosong. 

 

"Pakainya tangan kosong. Itu yang saya sampaikan tadi, dia meninggalkan satuannya untuk menemui rekan wanitanya," ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan setelah Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). 

 

Wahyu menjelaskan bahwa penyidik militer sedang mendalami motif di balik kasus pembunuhan tersebut. Ia menduga bahwa Pratu TS sempat terlibat perselisihan dengan N sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya. 

 

"Namanya tinggal bareng, pasti ada cekcok, seperti mungkin 'kenapa kamu nggak mandi?' atau 'kamu terus tidur?' atau 'kamu gantian ngepel'. Itu bisa jadi pemicu, dan kita akan dalami," ujarnya. 

 

Menurut Wahyu, tindakan kekerasan yang dilakukan Pratu TS terhadap N mungkin dipicu oleh emosi. Pratu TS kemudian menganiaya N hingga meninggal dunia. 

  

"Jadi, cekcok itu bisa saja memicu dia melakukan tindakan emosi, yang berujung pada kekerasan fisik dengan tangan kosong, karena tidak ada bukti lain atau alat yang digunakan dalam penganiayaan," jelasnya.  

 

"Penyebab pastinya masih dalam penyelidikan, bisa terkait masalah keluarga atau ekonomi," lanjutnya.  

 

Saat ini, TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer serta ditahan. 

 

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa TS dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 86 KUHPM terkait pelanggaran kedinasan.  

 

"Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPM dan juga Pasal 86 KUHPM karena meninggalkan dinas tanpa izin," jelas Wahyu. (Vir)

Komentar: