Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sritex Dinyatakan Pailit, Puluhan Ribu Karyawannya Resah

Tim Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:26 WIB
PT Sritex pailit
PT Sritex pailit

IDISNEWS.COM - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. 

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit. 

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. 

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya. 

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. 

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya. 

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). (Red)
 

Komentar: