KPU DKI Jakarta Mengaku Siap Menghadapai Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024
IDISNEWS.COM - Gugatan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan dilayangkan oleh Tim sukses (Timses) pasangan Cagub Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO)
Mereka mengklaim telah menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilkada Jakarta 2024. Karena itu Tim Hukum Rido akan melayangkan gugatan perkara.
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga mengaku siap jika benar Timses Rido jadi melayangkan gugatan PHPU di MK. Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya memastikan, telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan sengketa.
"Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara kami sudah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk tadi dokumen C6 yang terdistribusi, foto-fotonya," katanya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
"Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tambah dia.
Secara teknis, gugatan sengketa, dapat dilakukan usai KPU menetapkan hasil suara Pilgub Jakarta. Penetapannya sendiri digelar hari ini, Minggu (8/12/2024).
Doddy menjelaskan jika tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh pasangan calon, KPU akan langsung menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," ujarnya.
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu