Harus Tahu Biar SIM Gak Dicabut, Begini Aturan Tilang Sistem Poin yang Diberlakukan Polri di 2025 Ini
IDISNEWS.COM - Bagi Anda pemilik kendaraan yang kerap bepergian harus tahu jika pada tahun 2025 ini, Korlantas Polri akan memberlakukan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Batas maksimal poin pada SIM yakni 12. Jika keseringan melanggar aturan lalu lintas, SIM Anda bisa saja dicabut. Jadi harus diperhatikan betul aturan saat berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, sistem tilang poin akan diberlakukan pada Januari 2025 ini.
Lantas seperti apa aturan tilang dengan sistem poin ini?
Irjen Aan Suhanan mengatakan sistem tilang poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin.
“Bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelasnya.
“Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (Vir)
Olahraga 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu