Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Rencana Cuti Hakim di Indonesia
IDISNEWS.COM - Rencana cuti massal hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang direspons oleh kalangan akademisi. Rencana tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, khususnya DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, rencana tersebut diingatkan agar tidak menganggu pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan rencana cuti massal para hakim perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menurut dia, substansi pesan yang disampaikan harus ditangkap dengan baik oleh DPR dan Pemerintah.
“Substansi pesan yang hendak disampaikan harus ditangkap dan diformulasikan dalam bentuk kebijakan. Ini momentum bagi pemerintahan baru dan DPR baru mendatang untuk menindaklanjuti,” kata Tholabi di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Substansi aspirasi yang disampaikan oleh para hakim, Tholabi menilai dapat menjadi bahan material para pembentuk undang-undang maupun penyelenggara pemerintahan. Menurut dia, aspirasi para hakim merepresentasikan aspek sosiologis dalam pembentukan kebijakan khususnya di bidang kekuasaan kehakiman.
“Aspirasi ini merupakan potret dari realitas sosiologis teman-teman hakim. Aspirasi ini menjadi bahan penting dalam pembentukan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan,” sebut Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menguraikan sejumlah tuntutan yang disampaikan tak terlepas dari kebijakan hukum yang dituangkan dalam bentuk UU, PP, maupun tindakan pemerintah. Menurut dia, tuntutan tersebut sebagai bagian dari penguatan kekuasaan kehakiman.
“Ragam aspirasi yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai bagian penguatan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menjadi amanat konstitusi,” tegas pengurus pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN ini.
Kendati demikian, Tholabi mengingatkan rencana cuti massal para hakim perlu dipikirkan mengenai dampak atas pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Dia mewanti-wanti agar rencana cuti massal hakim tak menganggu proses persidangan di pengadilan di Indonesia.
“Namun perlu menjadi perhatian, jangan sampai aksi cuti massal mengabaikan pelayanan terhadap pencari keadilan,” ingat Tholabi.
Sebagaimana maklum, sejumlah aspirasi yang disuarakan seperti perubahan PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, Pembahasan RUU Jabatan Hakim, RUU Contemp of Court, dan Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu