Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin, Menteri PKP Usul Tanah Sitaan Koruptor Jual Murah Ke Warga Kurang Mampu
IDISNEWS.COM - Berdasarkan usulan yang didapat dari hasil pertemuan dengan Bank Dunia (World Bank), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut bahwa penduduk yang belum punya rumah sendiri masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Bahkan pria yang akrab disapa Ara itu menyebut, jika berpatok pada Bank Dunia, indikator warga yang punya kekurangan konsumsi kalori harian sudah dianggap masyarakat miskin.
"Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin," katanya di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
"Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?" lanjut Ara.
Namun bukan berarti hal tersebut tidak bisa diatasi. Menurut Ara dalam kesempatan yang sama salah satu usulannya, sebagai solusi agar para penduduk segera punya rumah, dengan menjual murah tanah hasil sitaan koruptor kepada masyarakat yang kurang mampu. Ara mengaku usulan itu telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara menerangkan program itu direncanakan akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
"Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat, saya pikir negara ini akan bagus. Mohon doannya," tutup Ara.
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu